MOTOR Plus-online.com - Asyik banget ada pemutihan pajak kendaraan jelang lebaran, simak keuntungan dan masa berlakunya.
Kesempatan bagus buat bikers, ada pemutihan pajak kendaraan buruan manfaatkan.
Apalagi menjelang lebaran begini, pastinya program pemutihan pajak kendaraan ini banyak yang menunggu.
Yuk disimak keuntungan dari program pemutihan tersebut sampai dengan masa berlakunya.
Program keringanan pajak kendaraan itu diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2022.
Pemutihan ini merupakan bagian untuk mempermudahkan dan membantu masyarakat bayar pajak.
Hal itu disampaikan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Tertawa Senang Diberi Pemutihan Bebas Denda dan Hadiah Milyaran Rupiah
"Bayangkan mereka bisa bayar pajak Sabtu dan Minggu di mall, tidak susah lagi ajak keluarganya sambil jalan-jalan di Transmart mall, ini akan terus kita kembangkan," kata Erzaldi dikutip dari Bangkapos.com.
Erzaldi, mengatakan pemutihan dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya membiasakan masyarakat agar dapat dengan mudah membayar pajak.
"Kita harus bantu masyarakat kita, untuk meringankan mereka maka dilakukan pemutihan pajak ini," harapnya.
Program pemutihan tersebut dimulai sejak 25 April hingga 29 Juli 2022
Ada beberapa keuntungan dari pemutihan tersebut, mulai dari gratis denda pajak, Bea Balik Nama, dan BBNKB mutasi.
Erzaldi, mengatakan pemutihan dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya membiasakan masyarakat agar dapat dengan mudah membayar pajak.
"Kita harus bantu masyarakat kita, untuk meringankan mereka maka dilakukan pemutihan pajak ini," harapnya.
Brother yang tinggal di daerah Bangka Belitung, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini ya!
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Ingin Maksimalkan Pendapatan Wajib Pajak, Pemprov Bangka Belitung Kembali Buka Pemutihan Pajak"
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR