"Dikarenakan adanya libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, maka kami laksanakan penutupan layanan Satpas SIM Polresta Malang Kota selama 10 hari. Mulai Jumat (29/4/2022) hingga Minggu (8/5/2022)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (3/5/2022).
Namun dirinya mengungkapkan, masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal penutupan layanan tidak perlu khawatir.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 9 Mei 2022 hingga 17 Mei 2022," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yoppi Anggi Khrisna juga meminta serta mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap mengingat jadwal perpanjangan SIM tersebut.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan proses perpanjangan pada tanggal tersebut. Maka, akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Idul Fitri, Polresta Malang Kota Minta Masyarakat Tak Khawatir
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR