MOTOR Plus-online.com - Pemotor kebingungan SIM motor habis saat libur Idul Fitri bagaimana cara perpanjangnya agar tidak bikin baru
Sebelum habis masa berlaku, pemotor harus memperpanjang SIM.
Jangan sampai lewat dari masa berlaku karena harus membuat SIM baru.
Pemotor harus mengisi formulir dan mengikuti tes untuk mendapatkan SIM baru.
Lalu bagaimana ketika masa berlaku SIM habis saat libur Idul Fitri.
Apakah harus bikin baru karena masa berlakunya sudah lewat.
Polisi kasih jawaban seperti ini saat masa berlaku SIM habis ketika libur Idul Fitri.
Dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, Satpas SIM Polresta Malang Kota yang terletak di Jalan Dokter Wahidin, Kecamatan Klojen Kota Malang tutup selama sepuluh hari.
Baca Juga: Ingat Ada Biaya Tambahan Perpanjang SIM, Urus Perpanjangan Sekarang Bisa Lewat HP
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna.
"Dikarenakan adanya libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, maka kami laksanakan penutupan layanan Satpas SIM Polresta Malang Kota selama 10 hari. Mulai Jumat (29/4/2022) hingga Minggu (8/5/2022)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (3/5/2022).
Namun dirinya mengungkapkan, masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal penutupan layanan tidak perlu khawatir.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 9 Mei 2022 hingga 17 Mei 2022," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yoppi Anggi Khrisna juga meminta serta mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap mengingat jadwal perpanjangan SIM tersebut.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan proses perpanjangan pada tanggal tersebut. Maka, akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Idul Fitri, Polresta Malang Kota Minta Masyarakat Tak Khawatir
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR