MOTOR Plus-online.com - Puluhan pemotor kepung dan hancurkan Daihatsu Sigra di depan Polsek Rappocini Makassar.
Mobil Daihatsu Sigra yang tak berdosa ikut jadi sasaran amukan massa.
Aksi puluhan pemotor yang merusak mobil warna merah ini membuat polisi tak bisa berkutik.
Padahal posisi mobil sudah mengarah masuk ke halaman Polsek Rappocini, Makassar.
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @MajelisKopi08, kemarahan puluhan pemotor yang melampiaskan kekesalannya ini bukan tanpa alasan.
Puluhan pemotor langsung menyerang dan merusak mobil karena diduga telah melakukan tabrak lari.
Beberapa kendaraan ditabrak pelaku dan langsung melarikan diri.
Pemotor langsung melakukan pengejaran sampai di depan halaman Polsek Rappocini.
Baca Juga: Gara-gara Preman Kerumunan Pemotor Dihajar Truk Dinas Lingkungan Hidup di Garut
Ternyata pelaku tabrak lari ini diduga pencuri kambing di Romang Polong Kabupaten Gowa.
Karena ketakuan warga, pelaku akhirnya melarikan diri sampai menabrak kendaraan lain.
Warga langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Di halaman Polsek Rappocini, Daihatsu Sigra ini langsung dihancurkan.
Bahkan sopirnya sempat dihajar helm beberapa kali sebelum diminta mundur oleh polisi.
Polisi sampai kewalahan menghalau puluhan warga dan pemotor yang sudah tersulut emosi.
Kejadian pencurian kambing ini diketahui berlangsung pada hari Minggu (1/5/2022) kemarin.
Kaca belakang mobil hancur berserakan dirusak massa.
Baca Juga: Curahan Hati Ibunda Salsabila, Korban Tabrak Lari Oknum TNI yang Tewas Dibuang di Sungai
Akhirnya polisi berhasil mengevakuasi pelaku pencurian kambing ke dalam Polsek Rappocini, Makassar.
Seharusnya pelaku pencurian langsung diamankan dan diserahkan ke polisi tanpa perlu merusak mobilnya.
Tapi karena massa sudah emosi, mobil pelaku akhirnya ikut jadi sasaran.
Jika tebukti, pelaku pencurian terancam penjara selama 5 tahun.
Hal ini berdasarkan pasal 362 KUHP.
Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900. (KUHP: 35, 364, 366, 486).
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram @MajelisKopi08 |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR