Diobral Motor Bekas Polisi Dijual Cuma Rp 1 Jutaan, Bisa Dapat 200 cc

Erwan Hartawan - Jumat, 6 Mei 2022 | 13:15 WIB
Lelang.go.id
Lelang motor bekas polisi

Nantinya pemenang mendapat 6 jenis motor yakni: Beijing 200, Yamaha RX King, Lifan 150, Honda GL Max, Suzuki Smash dan Honda Kirana.

Buat yang serius berminat meminang menuhin garasi rumah pakai motor polisi ini berikut persyaratnya.

a. Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain http://www.lelang.go.id/. Tata cara dapat dilihat pada menu : Prosedur Lelang’’ dan ‘’Syarat dan Ketentuan’’ pada domain tersebut.

b. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di http://www.lelang.go.id/ dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut);

c. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan cicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Surakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

d. Penyetoran uang jaminan lelang ditujukan ke VA masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dibagikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran;

e. Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi;

Baca Juga: Murah Meriah Polres Grobogan Lelang 5 Motor dan 1 Mobil Cuma Rp 11 Jutaan

f. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan Jasa Lainnya;

g. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah tahu kondisi objek lelang yang akan ditawar/dibeli;

h. Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya, dan segala bentuk kerusakan, kekurangan/resiko lainnya baik secara formal maupun material menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya;

Lebih lengkap klik LINK disini.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular