Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, petugas akhirnya mendapatkan identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
Polisi masih mendalami motif dari pelaku. Antara korban dan pelaku, kata Aswin, tak saling mengenal, diduga penusukan dilakukan pelaku secara acak.
"Mereka tidak kenal pelaku dan tersangka ini," ucap Aswin.
Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap AM untuk mengetahui apakah tindakan tersebut dibawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang.
Saat ini petugas tengah memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi kriminalitas tersebut. Aswin pun mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri.
"Kami sedang mengejar tersangka lainnya, ini kan baru satu. Jadi bagi kelompok oknum teman tersangka yang belum kami tangkap lebih baik menyerahkan diri karena akan kita kejar pelaku geng motor ini," tegasnya.
Baca Juga: Mobil Toyota Yaris Dirusak Gerombolan Pemotor di Pondok Aren, Begini Kronologinya
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Aswin juga mengimbau kepada kelompok bermotor untuk tidak melakukan konvoi di Bandung.
"Kami imbau tidak ada lagi konvoi di Bandung karena ini berpotensi untuk kriminal, ini yang terakhir, kalau masih melakukan kami akan ungkap perkaranya," tegasnya.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: kelompok-bermotor-buat-onar-dan-tusuk-2-pengunjung-kafe-di-bandung-salah?page=all#page2
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR