MOTOR Plus-online.com - Motor sudah biasa, pedagang bakso mendadak terobos jalan tol Jakarta-Tangerang (Karang Tengah), petugas dibuat kebingungan.
Selama ini sering dilihat motor masuk ke jalan tol.
Umumnya para pemotor menerobos masuk jalan tol karena dipandu google maps.
Selain itu karena pemotor enggak tahu kalau jalan di depan merupakan jalan tol yang khusus hanya untuk mobil.
Selain digiring petugas, pemotor yang menerobos masuk jalan tol juga ditilang.
Beberapa kali insiden pemotor masuk ke jalan tol membuat petugas harus waspada.
Tenyata bukan hanya motor yang nekat masuk jalan tol, pedagang bakso juga menerobos jalan bebas hambatan ini.
Dikutip MOTOR Plus-online dari Facebook Zahir Ahmad Raul, seorang pedagang bakso menerobos masuk ke jalan tol Karang Tengah, Tangerang.
Baca Juga: Waduh, Puluhan Motor Pemudik Hampir Masuk Jalan Tol Cileunyi, Diduga Perkara Kelelahan
Pedagang bakso yang memakai baju batik ini mengaku enggak tahu jalur yang dilwatinya ternyata jalan tol.
Insiden pedagang bakso masuk ke jalan tol KM 12 Jakarta-Tangerang (Karang Tengah) ini terjadi pada Jumat (6/5/2022) siang.
Pedagang bakso ini langsung dikejar dan diberhentikan petugas jalan tol.
Petugas dibuat kebingungan dari mana pedagang bakso itu sampai bisa masuk ke jalan tol Karang Tengah.
Pedagang bakso yang belum diketahui identitasnya itu mengaku masuk ke jalan tol dari kawasan Perumahan Metro Permata.
"Ini pak, saya dari Karang Tengah Metro," terangnya kepada petugas.
Kemudian petugas menanyakan dari mana dia bisa masuk ke jalan tol ini.
"Terus bapak ini masuk ke sini lewat mana?," tanya seorang petugas kebingungan.
Baca Juga: Honda BeAT dan Toyota Fortuner VRZ Jadi Mas Kawin, Tukang Bakso Bikin Geger Pati
"Pokoknya itu kan lewat Pertama 2 eh Pertama 1, itu terus lurus ke sini," lanjut pedagang bakso.
Setelah menanyakan pedagang bakso masuk dari mana, petugas kemudian mengarahkannya untuk ke luar di gerbang terdekat.
Jalan tol hanya bisa dilewati mobil, jika pemotor nekat masuk ke jalan tol siap-siap didenda Rp 500.000.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pada Pasal 106 ayat (4) huruf a dikatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.
Pemotor yang masuk ke jalan tol dapat kenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini berdasarkan Pasal 287 ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR