Seperti dugaan korban, malam itu MR merusak motor kakaknya dengan kunci T.
Dia lalu membawa kabur sepeda motor itu, dengan lebih dulu merusak kunci gembok pagar.
"Kunci T yang dipakai merusak kunci kontak motor korban juga ditemukan dan disita sebagai barang bukti," papar Iptu M Anshori.
Kini penyidik telah meningkatkan status MR menjadi tersangka.
Ia akan dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, MR terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pria Tulungagung Diciduk Polisi Usai Dilaporkan Kakaknya karena Curi Sepeda Motor".
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR