MOTOR PLus-online - Pria di Tulungagung ini Dilaporkan ke polisi karena mencuri motor kakaknya.
Unit Reskrim Polsek Ngunut Tulungagung, Jawa Timur mengamankan MR (24) karena diduga mencuri sepeda motor milik kakak kandungnya, LHP (26).
"Terduga pelaku merusak kunci kontak motor dengan kunci T, lalu membawanya kabur," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Jumat (6/5/2022).
Sebelumnya pada Senin (2/5/2022) malam, LHP memarkir sepeda motor Honda Beat AG 6009 RBG miliknya di dalam rumah.
Namun saat bangun pada Rabu (3/5/2022) pukul 04.30 WIB, LHP tidak melihat sepeda motor miliknya.
Kecurigaan langsung mengarah pada MR, karena MR sering mencuri barang di rumah ibunya ini.
Sebelumnya MR sudah tiga hari pulang, namun pagi itu MR sudah tidak ada di rumah.
"Menurut keterangan keluarga, setiap MR pulang, pasti ada barang yang hilang. Dia kemudian pergi," ungkap Iptu M Anshori.
LHP lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngunut.
Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini,dalam waktu singkat polisi berhasil mengamankan MR.
Baca Juga: Mencekam Pemotor Diduga Sindikat Curanmor Nekat Lompat dari Jembatan Suramadu Saat Ditangkap
Seperti dugaan korban, malam itu MR merusak motor kakaknya dengan kunci T.
Dia lalu membawa kabur sepeda motor itu, dengan lebih dulu merusak kunci gembok pagar.
"Kunci T yang dipakai merusak kunci kontak motor korban juga ditemukan dan disita sebagai barang bukti," papar Iptu M Anshori.
Kini penyidik telah meningkatkan status MR menjadi tersangka.
Ia akan dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, MR terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pria Tulungagung Diciduk Polisi Usai Dilaporkan Kakaknya karena Curi Sepeda Motor".
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR