Polantas Gadungan Peras Pengandara Jutaan Rupiah, Begini Modusnya

Aditya Prathama - Minggu, 8 Mei 2022 | 19:45 WIB
Penangkapan Polantas Gadungan Di Medan

Motor Plus-online.com - Polantas gadungan di Medan peras pengandara jutaan rupiah, begini modusnya

Tidak pernah kehabisan akal, para penjahat selalu mendapatkan akal untuk mengelabuhi korbanya.

Berbagai macam modus dapat dilakukan untuk meraup keuntungan bagi diri sendiri.

Termasuk menyamar menjadi salah satu anggota penegak hukum.

Mengutip Tribun-Medan.com Darwin Antonius Sibarani (37) dibekuk saat tengah beraksi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selasa (3/5/2022) pagi.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Maulana mengatakan, bahwa Polantas gadungan bernama Darwin Antonius Sibarani (37)

Fathir menjelaskan bahwa banyak pengguna jalan yang ditakut-takuti dan diperas oleh Polantas gadungan Darwin Antonius Sibarani.

Seorang korban mengaku pernah dipaksa menyerahkan surat izin mengemudinya (SIM), dan dimintai uang Rp 200 ribu.

Fathir juga mengungkapkan, ada seorang pengendara berinisial F yang mengalami kerugian hingga Rp 4,5 juta.

Baca Juga: Cerita Pemotor Terjebak Macet di Bekasi Hampir 2 Jam, Imbas One Way Arus Balik Lebaran

"Korban berinisial F mengalami kerugian Rp 4,5 juta karena ditakut-takuti oleh pelaku," kata Fathir, Sabtu (7/5/2022).

Fathir mengatakan, bahwa saat itu F baru saja menerima uang tunjangan hari raya (THR).

Apesnya, ketika berkendara, F bertemu dengan Polantas gadungan Darwin Antonius Sibarani.

F ditakut-takuti akan dibawa ke Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum.

Karena takut diamankan, F kemudian menyerahkan uang THR miliknya yang diminta paksa oleh Darwin Antonius Sibarani.

Menurut keterangan Darwin Antonius Sibarani, aksinya tersebut telah dilakukan selama dua tahun.

Dirinya kerap melakukan modusnya dengan berpindah-pindah tempat, dan meminta uang kepada pengendara minimal Rp 50 ribu.

"Terhadap tersangka atas nama Darwin Antonius Sibarani kami kenakan pasal penipuan dan pemerasan dengan sanksi pidana dengan ancaman diatas 5 tahun," jelas Fathir.

Polantas gadungan ini diamankan oleh Polsek Delitua atas laporan warga.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM), 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan dan sebuah handy talky (HT) rusak yang dibawa pelaku.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Polantas Gadungan di Kota Medan Raup Untung Rp 4,5 Juta dengan Cara Menakuti Pengguna Jalan"

Source : Tribun-Medan.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular