"Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022 dapat diperpanjang dalam tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan," jelas Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo seperti dilansir GridOto.com.
Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku.
Sehingga tidak bisa mengajukan perpanjang SIM, dengan kata lain bikers harus bikin SIM baru.
Selain bisa diurus secara langsung ke Satpas SIM, SIM Keliling atau Gerai SIM, proses perpanjangan SIM sebetulnya bisa dilakukan via aplikasi online.
Sebagai info, beberapa waktu lalu polisi meluncurkan aplikasi Sinar di smartphone, yang merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Nah sekali buat bikers yang sudah libur lebaran 2022 dan kebetulan masa berlaku SIM habis di saat libur lebaran 2022.
Bikers jangan khawatir harus bikin SIM baru, masih bisa diperpanjang mulai besok Senin, (8/5/2022) hingga pekan depan, Selasa (17/5/5/2022).
Tunggu apa lagi, buruan perpanjang SIM bikers ketimbang harus bikin SIM baru lagi.
Baca Juga: Kabar Gembira, Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran Dapat Dispensasi Hingga Tanggal Segini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR