"Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM level 2," ujar Syafrizal.
"Dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM level 1," sambungnya.
"Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, tetapi dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," kata dia.
Perpanjangan selama dua pekan itu ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut, terdapat 116 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Lalu bagaimana dengan DKI Jakarta dan Kota penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi?
Kabar bagus, area Jabodetabek berstatus level 2.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Syarat PCR dan Antigen Dihapus untuk Sejumlah Kegiatan" dan "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 116 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2, Termasuk Jabodetabek"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |
KOMENTAR