MOTOR Plus-online.com - Aksi konvoi sepatu roda yang viral di jalan raya saat ramai kendaraan bermotor dikenakan denda, segini besarannya.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyayangkan penggunaan jalan raya sebagai trek atlet sepatu roda hari Minggu (8/5/2022) kemarin.
Polisi menegaskan bahwa pemain sepatu roda dilarang meluncur di jalan raya.
Hal itu karena olahraga inline skate di jalan raya sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya dan pesepatu roda itu sendiri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa jalan raya diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan bermotor.
"Jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan, baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut," kata AKBP Jamal Alam.
"Karena dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik. Undang-undang LLAJ sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya," sambungnya.
Jamal juga menyoroti 2 hal lainnya yang dilakukan belasan atlet sepatu roda yang berlatih dalam rangka persiapan Sea Games 2021 Vietnam tersebut.
Baca Juga: Viral Rombongan Sepatu Roda di Jalan Gatot Subroto, Diiringi Motor Tetap Bikin Kesal Pengendara
Ditinjau aspek keselamatan, kegiatan inline skate di jalan raya tersebut sangat membahayakan. Terlebih hal itu dilakukan di jalan raya yang penuh kendaraan bermotor.
"Roller skate dilakukan di tengah lajur dan kecepatan yang cukup tinggi. Terjadinya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan roller skate dengan laju kendaraan bermotor, tentu ini sangat membahayakan," ungkap Jamal.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR