Kegiatan latihan itu juga melibatkan anak-anak di dalam rombongan.
Sehingga hal itu berbahaya bagi atlet sepatu roda yang meluncur di saat lalu lintas sedang ramai.
"Roller skate melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan di lajur tengah," tambahnya.
Jamal menjelaskan bahwa terdapat peraturan terkait penggunaan jalan raya ini.
Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
"Di mana disebutkan (dalam pasal PP tersebut) 'setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan (kegiatan-kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas pengguna jalan)'," jelas Jamal.
Baca Juga: Sepatu Roda Bermesin 22 cc, Sudah Kayak Motor dan Kayaknya Bakal Ikut Antri di Pom Bensin
Lalu, sesuai Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur terkait kendaraan tidak bermotor. Adapun bunyi pasal tersebut di antaranya:
"(1) Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor."
Bagi pelanggar pasal tersebut, pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Lalu, Perkap Kapolri No. 10 Tahun 2012. Aturan ini berisi tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, dijelaskan bahwa penggunaan jalan selain kegiatan lalu lintas (event, acara tertentu dan kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas jalan) harus mendapatkan ijin dari kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rombongan Pesepatu Roda yang Seluncuran di Gatsu Bisa Dikenai Denda, Segini Besarannya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR