"Hal ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia," ungkap Dirregident Korlantas Polri.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan SIM juga bisa melalui layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri.
Yakni dengan aplikasi SINAR atau dapat mendatangi langsung ke Satpas, Gerai dan SIM keliling yang sudah disediakan.
"Dispensasi ini sudah mulai berlaku sejak Senin (09/05/2022) lalu," jelas Yusri.
Artinya masa dispensasi yang diberikan kurang lebih selama 8 sampai 9 hari usai libur Lebaran.
"Kalau sampai masa berlaku habis, masyarakat akan diminta untuk membuat SIM seperti proses baru lagi," pungkasnya.
Nah, bagi yang memilik Surat Izin Mengemudi habis ditanggal itu segera diperpanjang masih bisa.
KOMENTAR