Bagi yang Memiliki SIM Mati Bisa Diperpanjang Ditunggu Sampai Seminggu Lagi Catat Tanggal Tepatnya

Aong - Selasa, 10 Mei 2022 | 22:31 WIB
Kompas.com
SIM mati bisa diperpanjang tapi lihat tanggal kedaluarsanya

MOTOR Plus-online.com - Kesempatan nih bagi yang memiliki SIM kedaluarsa alias sudah mati jangan khawatir.

Bagi yang memiliki SIM mati bisa diperpanjang ditunggu sampai seminggu lagi catat tanggal tepatnya awas jagan kelewat.

Namun yang perlu dicatat SIM mati bisa diperpanjang lagi ada aturan khusus atau ada catatannya. 

Korlantas Polri kasih dispensasi SIM mati bisa diperpanjang khusus yang kena libur Lebaran.

Disampaikan langsung Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, pada Selasa (10/05/2022) atau hari ini.

Kata Yusri Yunus, masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya pada 29 April sampai 8 Mei 2022 tetap dapat melakukan perpanjangan.

"Kami kasih kesempatan sampai 17 Mei 2022 untuk melakukan perpanjang SIM," buka Yusri Yunus dikutip dari ntmcpolri.info.

Yusri menegaskan kalau seluruh petugas di satpas akan memprioritaskan perpanjang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran.

Baca Juga: Pelayanan SIM hingga BPKB Sudah Buka Lagi, Usai Libur Lebaran

Baca Juga: Mulai Besok Perpanjang SIM Mati Pas Libur Lebaran Gak Perlu Bikin Baru, Bikers Jangan Sampai Lewat

"Hal ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia," ungkap Dirregident Korlantas Polri.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan SIM juga bisa melalui layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri.

Yakni dengan aplikasi SINAR atau dapat mendatangi langsung ke Satpas, Gerai dan SIM keliling yang sudah disediakan.

"Dispensasi ini sudah mulai berlaku sejak Senin (09/05/2022) lalu," jelas Yusri.

Artinya masa dispensasi yang diberikan kurang lebih selama 8 sampai 9 hari usai libur Lebaran.

"Kalau sampai masa berlaku habis, masyarakat akan diminta untuk membuat SIM seperti proses baru lagi," pungkasnya.

Nah, bagi yang memilik Surat Izin Mengemudi habis ditanggal itu segera diperpanjang masih bisa.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular