Misteri Pecahan Busi Bisa Hancurkan Kaca Mobil, Barang Berharga Ludes Digondol Maling

Ahmad Ridho - Rabu, 11 Mei 2022 | 11:59 WIB
YouTube Mike Stanek
Modus pencurian pecah kaca mobil menggunakan serpihan busi kembali marak, pemilik mobil harus waspada (foto ilustrasi).

Caranya adalah dengan tidak menutup kaca mobil secara penuh saat parkir.

"Kalau parkir pada siang hari kaca mobil harus dibuka paling tidak 1 sentimeter, agar ada sirkulasi udaranya," kata Devi, Minggu (8/5/2022).

Devi menjelaskan, cara ini bertujuan agar ada sirkulasi udara.

Dengan demikian, kaca juga tidak mudah pecah saat dilempar pelaku menggunakan serpihan busi.

Saat ini, lanjut Devi, cara pencuri yang paling umum adalah menggunakan serbuk busi dan mobil.

"Memecahkan kaca dengan benda keras seperti linggis atau kapak sudah jarang dilakukan karena kerap mengeluarkan bunyi keras," kata Devi.

Baca Juga: Video Detik-detik Pemotor Pura-pura Berhenti di Pinggir Jalan, Sekali Lempar Koper Melayang

Devi menjelaskan, pelaku kerap menggunakan pecahan busi motor yang kemudian diberikan air liur agar pecahan busi tersebut dalam kondisi dingin.

Sehingga saat dilemparkan dan terkena kaca kendaraan yang panas dan bertekanan tinggi seperti yang ditutup rapat, kaca dengan cepat mengalami keretakan.

"Kaca yang retak dengan mudah didorong tangan pelaku, setelah terbuka pelaku mengambil barang berharga yang ditinggal korban di dalam mobil," kata Devi.

Selain tips tersebut, lanjut Devi, pemilik kendaraan diharapkan tetap dapat memantau mobil saat ditinggal parkir.

"Tetap waspada, kami sarankan kepada masyarakat agar parkir di tempat yang aman dan terlihat oleh pemiliknya," kata Devi.

Source : Tribun Lampung,YouTube Mike Stanek
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular