Saat terjadi keributan, beberapa warga termasuk security mencoba melerai dan menenangkan pemilik motor.
Sampai akhirnya motor Yamaha Mio berhasil disita debt collector.
Pemilik motor pun tak bisa berbuat banyak dan motornya berhasil disita debt collector.
Karena motor dirampas, bapak tua ini terpaksa pulang jalan kaki .
Lalu apakah debt collector boleh merampas motor kreditan di jalan?
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia.
Dalam putusan tersebut, MK memperjelas bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Murah Meriah Honda Vario 125 Dilelang Cuma Rp 2,9 Jutaan Surat-surat Lengkap
Pihak leasing melalui debt colletor diperbolehkan menarik motor nunggak kredit di jalan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyebutkan, perusahaan leasing dinyatakan boleh melakukan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi.
Aksi debt collector rampas motor kredit bisa ditonton videonya di bawah ini.
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram @fakta.indo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR