Gerombolan Debt Collector Rampas Motor Yamaha Mio Bapak Tua, Sempat Melawan Akhirnya Nyerah

Ahmad Ridho - Rabu, 11 Mei 2022 | 19:25 WIB
Instagram @faktaindo
Debt collector rampas motor Yamaha Mio milik seorang bapak tua, nasibnya bikin sedih.

MOTOR Plus-online.com - Video gerombolan debt collector rampas motor Yamaha Mio bapak tua, sempat melawan akhirnya nyerah.

Insiden perampasan motor oleh debt collector kembali terjadi.

Jadi target karena menunggak cicilan, motor Yamaha Mio milik bapak tua langsung diberhentikan paksa.

Keributan terjadi saat gerombolan debt collector berniat merampas motor yang cicilannya diduga menunggak ini.

Bapak tua pemilik motor Yamaha Mio berusaha sekuat tenaga mempertahankan motornya.

Sempat melawan dan berusaha menarik motor miliknya, tapi akhirnya bapak tua ini menyerah.

Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @faktaindo, bapak tua akhirnya pasrah motornya ditarik.

Walaupun sempat marah dan memaki-maki gerombolan debt collector, tapi tidak dihiraukan.

Baca Juga: Apes, Baru Lebaran Motor Ditarik 3 Debt Collector di Tengah Jalan

Perampasan motor Yamaha Mio oleh debt collector ini terjadi di daerah Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatera Barat, Selasa (10/5/2022).

Saat terjadi keributan, beberapa warga termasuk security mencoba melerai dan menenangkan pemilik motor.

Sampai akhirnya motor Yamaha Mio berhasil disita debt collector.

Pemilik motor pun tak bisa berbuat banyak dan motornya berhasil disita debt collector.

Karena motor dirampas, bapak tua ini terpaksa pulang jalan kaki .

Lalu apakah debt collector boleh merampas motor kreditan di jalan?

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia.

Dalam putusan tersebut, MK memperjelas bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Murah Meriah Honda Vario 125 Dilelang Cuma Rp 2,9 Jutaan Surat-surat Lengkap

Pihak leasing melalui debt colletor diperbolehkan menarik motor nunggak kredit di jalan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyebutkan, perusahaan leasing dinyatakan boleh melakukan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi.

Aksi debt collector rampas motor kredit bisa ditonton videonya di bawah ini.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Fakta Indo | Berita Indonesia (@fakta.indo)

Source : Instagram @fakta.indo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular