Pihaknya membuka layanan SIM keliling yang beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Sekedar informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling Kamis 17 Februari 2022:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Bagi yang Memiliki SIM Mati Bisa Diperpanjang Ditunggu Sampai Seminggu Lagi Catat Tanggal Tepatnya
Pemohon yang ingin perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan mobil SIM keliling.
Adapun biaya erpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020:
SIM A Rp 80.000 dan SIM C SIM C Rp 75.000.
Hal itu belum termasuk cek kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan Tes Psikologi Rp 60.000
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR