Pemilik Motor Tak Perlu Takut Ketemu Debt Collector, Polisi Bocorin Tips Hadapinya

Erwan Hartawan - Kamis, 12 Mei 2022 | 08:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pemilik motor jangan takut saat bertemu debt collector

"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto.

Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada juga tips untuk menantangnya.

Pemilik motor silahkan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.

Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengatakan, penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.

"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus (/3/21) lalu.

Baca Juga: Apes, Baru Lebaran Motor Ditarik 3 Debt Collector di Tengah Jalan

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak?" ucapnya.

"(Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular