"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto.
Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada juga tips untuk menantangnya.
Pemilik motor silahkan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.
Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengatakan, penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus (/3/21) lalu.
Baca Juga: Apes, Baru Lebaran Motor Ditarik 3 Debt Collector di Tengah Jalan
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak?" ucapnya.
"(Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR