MOTOR Plus-Online.com - Pemilik motor tak perlu takut saat menghadapi debt collector di jalan.
Polisi bocorin tips saat bertemu debt collector nih.
Sebelumnya terulang lagi aksi penarikan kendaraan yang berada di di Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatera Barat.
Dalam video yang diunggah akun instagram @fakta.indo terlihat pemilik motor yang dikerubungi oleh debt collector.
Terlihat pemilik motor saling tarik menarik kendaraan yang membuat masyarakat sekitar ikut melerai.
Melihat kejadian serupa, sebenarnya polisi punya tips nih untuk para pemilik motor saat berhadapan dengan debt collector.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto mengimbau cari pos polisi terdekat.
"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ujar Supriyanto dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gerombolan Debt Collector Rampas Yamaha Mio Bapak Tua, Sempat Melawan Akhirnya Nyerah
Menurutnya, debt collector dilarang merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.
"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto.
Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada juga tips untuk menantangnya.
Pemilik motor silahkan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.
Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengatakan, penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus (/3/21) lalu.
Baca Juga: Apes, Baru Lebaran Motor Ditarik 3 Debt Collector di Tengah Jalan
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak?" ucapnya.
"(Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR