Harta Kekayaan Capai Rp 4 M, PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik Cuma Punya 2 Motor

Erwan Hartawan - Kamis, 12 Mei 2022 | 09:10 WIB
Tribunnews.com
PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik cuma punya 2 motor

Akmal Malik menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri terhitung mulai tanggal 9 September 2019

Dia juga sempat menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah sejak 1 Maret 2019.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah (2018-2019).

Akmal bergabung dengan Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada tahun 2014 di Subbag Kepegawaian pada Bagian Perundang-Undangan dan Kepegawaian Setditjen Otonomi Daerah

Urusan harta, dalam laman e-LHKPN, Akmal terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 22 Maret 2021 untuk periodik 2020.

Saat itu total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 4.117.840.926.

Laporan kekayaan anyar Akmal itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni periodik 2019. Tahun itu, harta kekayaan Akmal berada pada angka Rp 2.961.245.782.

Baca Juga: Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Naik, Ini Daftar Koleksi Motor Miliknya

Terjadi pertumbuhan sekitar 1,1 miliar.

Tercatat, Akmal memiliki Suzuki Motor tahun 2008 dan Honda D1B02N26L2 A/T tahun 2017.

Selain itu Akmal memiliki mobil Toyota Yaris 1.58 tahun 2012 yang ketiganya punya nilai total Rp 163.851.700.

Berikut rincian kekayaan Akmal Malik lainnya:

- Tanah dan bangunan: Akmal tercatat memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Total nilainya Rp 5.058.735.500.

- Harta bergerak lainnya: Rp 73.000.000.

- Kas dan setara kas: Rp 822.253.726.

- Utang: Rp 2.000.000.000.

- Total: Rp 4.117.840.926.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular