Pemotor akan diteror dan ditakuti dengan secarik surat penarikan palsu.
Dari keterangan, begal motor berkedok debt collector ini sering nongkrong di sekitaran Parcom, Purwakarta.
Begal motor ini sering merugikan masyarakat dengan mengambil paksa motor di jalan dengan bukti surat penarikan palsu.
Motor diberhentikan di tengah jalan dan diambil langsung tidak diantar ke kantor finance yang bersangkutan.
Pengunggah informasi berharap polisi (Polres Purwakarta) bisa bertindak tegas memberantas begal motor dengan modus mata elang atau debt collector.
GMPI DPD Purwakarta berharap begal motor berkedok debt collector ini bisa diusut tuntas karena sudah meresahkan dan merugikan masyarakat.
Jika terbukti, pelaku begal motor yang melakukan perampasan motor ini bisa dipenjara.
Baca Juga: Para Begal Lawan Anggota TNI di Kebayoran Baru Diciduk Polisi, Ancaman Penjara Selama Ini Menanti
Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.
Source | : | FB GMPI DPD Purwakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR