"Mengenai kerja sama dealer dengan perusahaan pembiayaan sudah pasti harus, karena ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang harus ditandatangani mengenai administrasi, penerbitan PO, penagihan dan lain-lain," tutur pria yang akrab disapa Niko ini saat dihubungi beberapa waktu lalu.
"Tapi tidak ada isi PKS-nya yang menyatakan dealer harus memaksa konsumen beli secara kredit, itu kan sudah masuk ke ranah dealer dengan konsumennya. Kami tidak mencampuri hal tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Niko juga ingin meluruskan isu miring mengenai perusahaan pembiayaan atau leasing yang dianggap telah melakukan pembelian unit terlebih dahulu di dealer.
Sehingga dealer kehabisan kuota untuk konsumen yang ingin membeli secara cash, kemudian mereka dipaksa melakukan pembelian kredit.
"Jawaban saya tidak benar (isu tersebut), yang pasti di Adira Finance tidak ada pembelian motor ke dealer. Kami membiayai konsumen yang mau beli kredit ke dealer, bukan membeli motor," tegas Niko.
"Izin kami adalah perusahaan pembiayaan bukan perusahaan perdagangan, jadi tidak boleh membeli motor atau lainnya," pungkasnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR