Brutal Anggota Geng Motor Bacok Pemotor di Sukabumi Berujung Tewas, Begini Nasib Para Pelaku

Galih Setiadi - Kamis, 12 Mei 2022 | 18:20 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Geng motor bacok pemotor di Sukabumi berujung tewas.

Korban pun spontan berteriak untuk memperingati pengguna jalan lainnya bahwa ada geng motor.

Teriakan tersebut terdengar oleh tersangka, kemudian mengejar korban. Namun, nahas saat di perlintasan kereta api tepatnya Ciandam, Kecamatan Cibeureum, korban terkejar dan dibacok pada bagian kepala, tangan, dan ketiaknya.

Setelah menganiaya korban dengan senjata tajamnya, ketiganya meninggalkan korban dalam kondisi tergelak di tengah jalan dengan kondisi parah di beberapa bagian tubuhnya.

Warga yang melihat kejadian itu langsung menolongnya, kemudian membawa korban ke rumah sakit.

Namun, pemotor yang juga seorang pedagang keliling tersebut mengembuskan napas terakhirnya.

"Kami yang menerima laporan kemudian melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan," katanya.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Brutal Gerombolan Pemotor Acak-acak Kafe di Bandung, Dua Orang Ditusuk Senjata Tajam

Seperti sebilah celurit dengan panjang sekitar 45 sentimeter, satu bilah senjata tajam jenis cocor bebek dengan panjang sekitar 65 sentimeter, satu unit motor warna hitam dengan nomor polisi F 4471 SAB.

Zainal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan keringanan atau kebijakan kepada para geng motor yang telah membuat resah warga.

Atas perbuatan tersangka, lanjut Zainal, ketiganya akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.

Polres Sukabumi Kota
Penangkapan geng motor yang bacok pemotor di Sukabumi.

Lalu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geng Motor di Sukabumi Tewaskan Pedagang Keliling, 3 Pelaku Ditangkap"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular