MOTOR Plus-online.com - Kelakuannya meresahkan, anggota geng motor pengendara motor alias pemotor di Sukabumi, korban berujung tewas ini penjelasan polisi.
Aksi pembunuhan tersebut berada di perlintasan kereta api tepatnya Ciandam, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi.
Aksi yang dilakukan geng motor tersebut berlangsung pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tiga pelaku geng motor tersebut berjumlah 3 orang, ditangkap di Kampung Bihbul, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (7/5/2022).
Adapun penangkapan dijelaskan apolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin.
"Dari hasil penyidikan ketiga tersangka berinisial DS (25), AF (22), dan ISB (25) ini merupakan anggota geng motor di Kota Sukabumi yang kerap membuat onar dan keresahan di masyarakat karena berbagai aksinya," ujarnya, Rabu (11/5/2022).
Kasus pembunuhan tersebut berawal saat korban yang mengendarai motor bersama rekannya hendak mengambil uang di ATM sekitar wilayah Perumahan Puri Cibereum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Kebetulan dalam perjalanan korban berpapasan dengan ketiga tersangka geng motor.
Baca Juga: Aksi Geng Motor di Makassar Makin Nekat, Penjual Terang Bulan Jadi Korban
Setelah menarik uang di ATM, korban kembali berpapasan dengan para pelaku yang mengendarai motornya dengan cara zig-zag yang diduga sengaja mencari masalah dengan warga.
Korban pun spontan berteriak untuk memperingati pengguna jalan lainnya bahwa ada geng motor.
Teriakan tersebut terdengar oleh tersangka, kemudian mengejar korban. Namun, nahas saat di perlintasan kereta api tepatnya Ciandam, Kecamatan Cibeureum, korban terkejar dan dibacok pada bagian kepala, tangan, dan ketiaknya.
Setelah menganiaya korban dengan senjata tajamnya, ketiganya meninggalkan korban dalam kondisi tergelak di tengah jalan dengan kondisi parah di beberapa bagian tubuhnya.
Warga yang melihat kejadian itu langsung menolongnya, kemudian membawa korban ke rumah sakit.
Namun, pemotor yang juga seorang pedagang keliling tersebut mengembuskan napas terakhirnya.
"Kami yang menerima laporan kemudian melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan," katanya.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Brutal Gerombolan Pemotor Acak-acak Kafe di Bandung, Dua Orang Ditusuk Senjata Tajam
Seperti sebilah celurit dengan panjang sekitar 45 sentimeter, satu bilah senjata tajam jenis cocor bebek dengan panjang sekitar 65 sentimeter, satu unit motor warna hitam dengan nomor polisi F 4471 SAB.
Zainal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan keringanan atau kebijakan kepada para geng motor yang telah membuat resah warga.
Atas perbuatan tersangka, lanjut Zainal, ketiganya akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.
Lalu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geng Motor di Sukabumi Tewaskan Pedagang Keliling, 3 Pelaku Ditangkap"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR