Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seluruh pemegang SIM terkait tidak akan dikenakan atau diberlakukan seperti pembuatan SIM baru.
Petugas akan langsung mengarahkan untuk memperpanjang SIM seperti proses perpanjangan pada umumnya. Alias, tidak akan diikutkan ujian tulis dan praktik lagi.
"Harap diperhatikan lagi waktu jatuh tempo pada SIM-nya," katanya dikutip dari kompas.com.
"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," lanjut Sambodo.
Meski masuk masa tenggang, namun tetap harus buru-buru Saat perpanjang brother bisa nih pakai layanan SIM Keliling.
Mengutip dari Twitter @TMCPoldaMetro berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland Grogol
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR