MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Jumat 13 Mei 2022.
Setiap kepemilikan SIM punya masa berlakunya masing-masing.
Benarkah pelat perpanjang SIM satu haru wajib mengikuti prosedur pembuatan baru?
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo membernarkan jika SIM yang telah habis masa berlakunya, walaupun hanya satu hari, tidak bisa lagi diperpanjang.
Maka dari itu yang bersangkutan harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti mekanisme ujian ulang penerbitan SIM.
"Harus ujian ulang, ada di aturan," ujar Djati, saat dikutip dari Kompas.com
Aturan tersebut menurut Djati tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Pasal 4 menjelaskan, untuk masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi perpanjangan," lanjutnya.
Baca Juga: Cepetan Perpanjang SIM Mati Mumpung Ada Keringanan, Ini Syarat dan Batas Waktunya
Namun beruntung nih, saat ini masih terdapat masa tenggang perpanjangan dari tanggal 9-17 Mei 2022.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seluruh pemegang SIM terkait tidak akan dikenakan atau diberlakukan seperti pembuatan SIM baru.
Petugas akan langsung mengarahkan untuk memperpanjang SIM seperti proses perpanjangan pada umumnya. Alias, tidak akan diikutkan ujian tulis dan praktik lagi.
"Harap diperhatikan lagi waktu jatuh tempo pada SIM-nya," katanya dikutip dari kompas.com.
"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," lanjut Sambodo.
Meski masuk masa tenggang, namun tetap harus buru-buru Saat perpanjang brother bisa nih pakai layanan SIM Keliling.
Mengutip dari Twitter @TMCPoldaMetro berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland Grogol
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Bagi yang Memiliki SIM Mati Bisa Diperpanjang Ditunggu Sampai Seminggu Lagi Catat Tanggal Tepatnya
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.
Adapun perpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Sayangnya, untuk layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan C.
Untuk biaya perpanjang SIM masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Baca Juga: Bagi yang Memiliki SIM Mati Bisa Diperpanjang Ditunggu Sampai Seminggu Lagi Catat Tanggal Tepatnya
Biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000, sebagai catatan biaya kesehatan ini tergantung dari kebijakan masing-masing wilayah.
Terdapat juga biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Selain itu ada biaya tambahan yakni tes psikologi sebesar Rp 60.000
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR