Bukan Pelaku Begal Motor atau Maling, Tiga Pemuda Diringkus Warga Cirebon Setelah Nabrak Motor Langsung Kabur

Ahmad Ridho - Jumat, 13 Mei 2022 | 20:30 WIB
Instagram @andreli_48
Tiga orang pemuda diringkus warga di Cirebon, Jawa Barat usai menabrak motor dan melarikan diri.

MOTOR Plus-online.com - Bukan pelaku begal motor atau maling, tiga pemuda diringkus warga Cirebon karena nabrak motor langsung kabur.

Pemotor harus makin waspada saat berkendara.

Karena ancaman semakin beragam bukan hanya begal atau maling motor.

Bisa saja pemotor jadi korban tabrak lari mobil yang dikemudikan ugal-ugalan.

Pastinya pemotor yang sedang mengendarai motornya jadi korban.

Seperti kasus tabrak lari yang dilakukan empat orang pemuda di daerah Cirebon, Jawa Barat.

Kecelakaan kembali terjadi di daerah Sarabau dekat Polsek Plered, Cirebon.

Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @andreli_48, pemotor jadi korban tabrak lari.

Baca Juga: Video Mobil Toyota Rush Tabrak Motor di Palembang Malah Coba Kabur, Diamuk Warga Sampai Hancur

Empat orang pemuda di dalam mobil langsung tancap gas usai menabrak pemotor.

Karena panik, pemotor lain ikut ditabrak bahkan sampai masuk ke kolong mobil dan terseret di daerah Tegal Wangi.

Melihat pelaku tabrak lari, warga berhamburan untuk mengejar pelaku.

Mobil akhirnya berhenti karena terhalang motor yang ada di kolong.

Ketiga pemuda yang ada di dalam mobil langsung ditangkap warga.

Sementara satu pemuda lainnya berhasil melarikan diri dengan cara meloncat dari kaca mobil yang pecah.

Insiden tabrak lari ini terjadi pada Kamis (12/5/2022) sore dan tidak dijelaskan kondisi korban.

Setelah ditangkap pelaku diamankan warga di pinggir jalan.

Baca Juga: Pakai Biro Jasa Lama dan Mahal, Urus Mutasi Motor Pindah Domisili Biayanya Cuma Segini

Warga di sekitar lokasi enggak terpancing untuk memukuli ketiga pelaku tabrak lari ini.

Di video nampak seorang polisi sudah tiba dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

Belakangan ini kasus tabrak lari semakin marak terjadi.

Para pelaku tabrak lari bisa dijerat hukuman penjara selama 6 tahun jika korbannya sampai meninggal dunia.

Hal ini mengacu pada Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelaku tabrak lari juga bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 12 juta.

Sementara, hukuman bagi pelaku untuk bertanggung jawab terhadap korban diatur dalam UU LLAJ.

Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan pengemudi tidak memberikan pertolongan kepada korban, atau sering disebut tabrak lari, maka pengemudi dapat dikenakan ancaman hukuman pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000."

Untuk menghindari kecelakaan, sebaiknya kendalikan kecepatan mobil untuk menghindari menabrak motor atau pengguna jalan lain.

Apalagi saat melintas di jalanan yang sempit.

Langsung tonton videonya di bawah ini:

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Andre Li (@andreli_48)

Source : Instagram @andreli_48
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular