"Tersangka E berhasil masuk dengan cara menarik jendela bagian belakang warung dan tersangka S menunggu di luar warung sambil duduk di atas sepeda motor," ucap Kompol Sumiarta di Mapolres Klaten, Kamis (12/5/2022).
Ia menambahkan, ketika tersangka E masuk ke dalam warung, tersangka juga berhasil merusak kunci gembok pintu dalam warung dengan menggunakan linggis.
Tetapi, penjaga dari warung sate itu terbangun karena suara berisik dan mengecek sumber suara dari belakang warung tersebut.
Menyadari penjaga warung terbangun, tersangka E kembali keluar dengan cara melewati jendela tempat ia masuk tadi dan selanjutnya kabur melarikan diri.
"Penjaga warung kemudian keluar warung dan melihat tersangka S sedang menstarter sepeda motor matik miliknya tapi tidak mau hidup dan kemudian sepeda motor itu ditinggalkan oleh S dan kabur juga seperti tersangka E," bebernya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari kedua tersangka yakni, motor matic Honda Scoopy, satu buah linggis dan satu buah gembok warung yang sudah dirusak oleh tersangka.
Baca Juga: Video Marak Aksi Maling Pecah Kaca Mobil, Polisi Kasih Tips Begini Biar Aman dan Tenang
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menambahkan, awal terungkapnya identitas tersangka yakni dari pemeriksaan motor matic yang ditinggalkan oleh pelaku saat beraksi.
"Dari sepeda motor itu dilakukan pengecekan ke Samsat terkait identitas pemilik sepeda motor itu. Diketahui jika sepeda motor masih atas nama tersangka E," jelasnya.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan penangkapan kepada masing-masing tersangka oleh pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah keduanya mencoba melakukan aksi pencurian di warung sate Desa Ngering tersebut.
"Tersangka atas inisial E mengaku baru pertama kali beraksi, kalau tersangka S sudah residivis, dia berulangkali masuk bui dengan kasus pencurian sapi dan arca," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal percobaan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 3e,4e dan 5e KUHP jo pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP, jo pasal 53 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun 7 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Dua Maling Gagal Beraksi Tinggalkan Motornya di TKP, Polisi Gampang Banget Cari Persembunyian Mereka"
Source | : | TribunJogja.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR