"Jadi pemicu dari pengeroyokan pasutri dan anaknya itu, karena para pelaku yang saat itu naik motor di tengah jalan di klakson oleh korban," ungkapnya.
"karena tidak terima, para pelaku kemudian menghadang mobil dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelas Iptu Agus Purwanto.
Dia menyebut total pelaku ada lima orang, empat diantaranya telah diamankan dan satu orang lainnya masih DPO.
"Hasil pemeriksaan, pelaku berjumlah 5 orang, 4 sudah kami tangkap, dan 1 orang lagi masih buron, dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata dia
Selain menangkap ke 4 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti 2 motor yang digunakan para pelaku dan satu unit mobil milik korban yang dirusak pelaku.
Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Empat Pemuda Pengeroyok Pasutri dan Anaknya di Takalar Ditangkap Polisi"
Source | : | tribuntakalar.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR