Polisi segera mengamankan pelaku ke Polsek Jetis guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan bahwa kondisi pelaku sehat tidak mengalami gangguan jiwa karena itu hanya modus saja," ungkap Soegeng.
Dari hasil pemeriksaan, SM akhirnya mengaku hendak mencuri motor lantaran terlilit utang angsuran kredit motor.
Pelaku memiliki keluarga namun tidak bekerja sehingga kesulitan membayar angsuran kredit motor.
Pelaku beraksi seorang diri dengan mengendarai motor yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
"Pelaku mengaku memiliki utang angsuran motor sekitar Rp.1 juta sehingga nekat mencuri motor," ucap Soegeng.
"Pelaku ditahan di Mapolsek Jetis untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Akibat aksinya tersebut, emak-emak ini dijerat Pasal 363 Juncto pasal 53 KUHP terkait percobaan pencurian.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Emak-emak di Mojokerto Kepergok Curi Motor, Pura-pura Linglung Jadi Jurus Andalan"
Source | : | TribunJatim.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR