MOTOR Plus-online.com - Bagi yang punya SIM mati jangan langsung dibuang karena masih bisa diperpanjang lagi.
Tinggal 2 hari lagi SIM mati bisa diperpanjang ketahui syarat dan biayanya agar tidak bolak-balik jadi repot.
SIM mati bisa diperpanjang syaratnya cukup sediakan foto copy dan tentu harus dibarengi dengan isi formulir.
Sebagaimana kita ketahui, sesuai aturan baru menyatakan bahwa SIM mati harusnya enggak bisa diperpanjang.
Artinya jika SIM mati mengharuskan pemilik kudu membuat baru yang harus mengikuti tes teori dan praktek.
Namun harap tenang bagi yang masa berlaku SIM mati di masa libur lebaran Idul Fitri 2022 ini.
Polisi memberi dispensasi perpanjangan SIM selama Libur Lebaran 2022.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 menetapkan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 2022.
Baca Juga: Update Biaya Perpanjang SIM C Setelah Lebaran, Totalnya Segini Resmi Sesuai Aturan
Baca Juga: Cepetan Perpanjang SIM Mati Mumpung Ada Keringanan, Ini Syarat dan Batas Waktunya
KOMENTAR