Tinggal 2 Hari Lagi SIM Mati Bisa Diperpanjang Ketahui Syarat dan Biayanya Agar Tidak Bolak-balik

Aong - Minggu, 15 Mei 2022 | 20:05 WIB
MOTOR Plus/Fadhliansyah
SIM mati bisa perpanjang tinggal 2 hari lagi

Cuti bersama hari raya Idul Fitri mulai 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.

Libur nasional Idul Fitri 1443 H ditetapkan pada 2-3 Mei 2022.

Bagi yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April-8 Mei 2022, Korlantas beri keringanan memperpanjangnya pada 9-17 Mei 2022.

Artinya bagi yang memiliki SIM mati bisa diperpanjang tinggal 2 hari lagi dan jangan lupa.

Kalau enggak memperpanjang hingga 17 Mei 2022, menurut Surat Telegram Kapolri, SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa diperpanjang.

SIM mati bisa diperpanjang karena layanan SIM lewat Satpas, gerai, maupun SIM keliling ditiadakan pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022.

Hal tersebut diatur dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022.

“Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.

Baca Juga: Cepetan Perpanjang SIM Mati Mumpung Ada Keringanan, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular