Cuti bersama hari raya Idul Fitri mulai 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.
Libur nasional Idul Fitri 1443 H ditetapkan pada 2-3 Mei 2022.
Bagi yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April-8 Mei 2022, Korlantas beri keringanan memperpanjangnya pada 9-17 Mei 2022.
Artinya bagi yang memiliki SIM mati bisa diperpanjang tinggal 2 hari lagi dan jangan lupa.
Kalau enggak memperpanjang hingga 17 Mei 2022, menurut Surat Telegram Kapolri, SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa diperpanjang.
SIM mati bisa diperpanjang karena layanan SIM lewat Satpas, gerai, maupun SIM keliling ditiadakan pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022.
Hal tersebut diatur dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022.
“Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.
Baca Juga: Cepetan Perpanjang SIM Mati Mumpung Ada Keringanan, Ini Syarat dan Batas Waktunya
KOMENTAR