Adapun penghapusan ketentuan wajib test Covid-19 tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi syarat vaksinasi secara lengkap.
Untuk penghapusan ketentuan wajib tes Covid-19 disampaikan Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
"Arahan Presiden tersebut dielaborasi dan akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian Covid-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, masa berlaku efektif besok 18 Mei 2022," jelasnya, Selasa (17/5/2022).
Wiku mengatakan, keputusan untuk menghapus ketentuan wajib test Covid-19 tersebut dengan pertimbangan perkembangan kasus nasional dan global terkini.
Meski demikian, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
Ia pun mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan tren kasus Covid-19 secara nasional dan global yang cenderung landai sebagai momentum pemulihan ekonomi nasional.
"Pada momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi selama dua tahun belakangan untuk kembali pulih," ujar Wiku.
"Dan tentu kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, namun masyarakat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depan," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Pelaku Perjalanan dari Luar Maupun Dalam Negeri Tak Perlu Tes Covid-19"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR