MOTOR Plus-online.com - Asyik perpanjang SIM online enggak perlu ke Satpas bisa dilakukan di mana saja, simak syarat dan caranya.
Tunggu apalagi, cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya.
Jangan sampai lupa perpanjang SIM, apalagi kini makin gampang untuk mengurusnya.
Simak cara dan syarat perpanjang SIM online di bawah sampai habis ya!
Sesuai aturan yang berlaku, masa berlaku SIM selama 5 tahun setelah penerbitan.
Yup, kini masa berlaku SIM sudah berdasarkan tanggal penerbitan, bukan lagi dilihat dari tanggal lahir pemiliknya.
Bagi yang belum perpanjang SIM namun disibukkan dengan rutinitas, tenang bisa melakukannya secara online.
Cara perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar dengan mudah dan cepat.
Baca Juga: Foto SIM Kylie Jenner Bikin Garuk-garuk Kepala, Kok Bisa Sebagus Ini?
Brother yang ingin perpanjang SIM A maupun SIM C tak lagi harus keluar rumah.
Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Play Store.
Jangan lupa penuhi syarat perpanjang SIM online, seperti:
Kalau sudah, tinggal melakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:
Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi SIM Mati Bisa Diperpanjang Ketahui Syarat dan Biayanya Agar Tidak Bolak-balik
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, berikut daftar biaya perpanjang SIM:
Langsung cek dan urus SIM yang brother punya ya, jangan sampai lewat dari jatuh tempo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR