Baca Juga: Emak-emak Masih Hidup Setelah Ditabrak Kereta Api di Blitar, Honda BeAT Miliknya Hancur
"Kami sangat menyayangkan kejadian pada video," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
KAI meminta kerjasama dari seluruh pihak, khususnya dari pengguna motor agar mematuhi dan mengikuti rambu yang telah ada saat melalui pelintasan kereta api.
Ia menjelaskan, kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu pelintasan.
Selain itu, sambung Eva, sesuai Pasal 114 dan 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan itu mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mematuhi rambu di pelintasan kereta api, serta hukuman pidana atau denda bagi yang melanggar.
"Kami harapkan justru sesama pengguna jalan raya juga saling mengingatkan, bukan justru mengikuti jika ada salah satu pengendara yang melanggar aturan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Sejumlah Pengendara Motor Nekat Buka Palang Pintu Pelintasan Kereta yang Sudah Tertutup"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR