Ini Tanggapan KAI tentang Pengendara Motor Nekat Membuka Palang Perlintasan Kereta Api

Harits Suryo - Rabu, 18 Mei 2022 | 21:05 WIB
Sebuah video yang memperlihatkan bebrapa pengendara sepeda motor nekat membuka palang pintu pelintasan kereta api yang sudah tertutup viral di media sosial.

MOTOR Plus-online - Viral,Pengendara Motor Nekat Membuka Palang Perlintasan Kereta yang Sudah Tertutup di Pasar Senen.

Sebuah video yang memperlihatkan bebrapa pengendara sepeda motor nekat membuka palang pintu pelintasan kereta api yang sudah tertutup viral di media sosial.

Aksi ini cukup berbahaya ya bikers dan tidak untuk ditiru karena bisa menyebabkan kecelakaan.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun Facebook ini, Selasa (17/5/2022).

Disebutkan bahwa lokasi kejadian ada di palang pintu pelintasan kereta api di Stasiun Pasar Senen.

"Patuhi rambu-rambu ya gaees biar selamat. Tabiat orang kita yg menyepelekan keselamatan padahal sirine kereta sdh berbunyi dan pintu kereta sdh ditutup.. heran sama manusia2 spt ini. Lokasi di pintu KA senen pd hari sabtu 14.05.2022," tulis pemilik akun.

Dalam video, tampak sejumlah pengendara sepeda motor menaikkan palang pelintasan kereta api agar sejenak bisa dilewati.

Hingga Rabu (18/5/2022) siang, unggahan video tersebut telah disukai 125 kali, dikomentari 77 kali, dan dilihat lebih dari 8.000 kali oleh pengguna Facebook.

Melihat vidio tersebut pihak KAI lansgung menanggapinya.

Saat dimintai keterangan, Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa menyesalkan adanya kejadian tersebut.

Baca Juga: Emak-emak Masih Hidup Setelah Ditabrak Kereta Api di Blitar, Honda BeAT Miliknya Hancur

"Kami sangat menyayangkan kejadian pada video," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

KAI meminta kerjasama dari seluruh pihak, khususnya dari pengguna motor agar mematuhi dan mengikuti rambu yang telah ada saat melalui pelintasan kereta api.

Ia menjelaskan, kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu pelintasan.

Selain itu, sambung Eva, sesuai Pasal 114 dan 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan itu mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mematuhi rambu di pelintasan kereta api, serta hukuman pidana atau denda bagi yang melanggar.

"Kami harapkan justru sesama pengguna jalan raya juga saling mengingatkan, bukan justru mengikuti jika ada salah satu pengendara yang melanggar aturan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Sejumlah Pengendara Motor Nekat Buka Palang Pintu Pelintasan Kereta yang Sudah Tertutup"

Source : Kompas.com
Penulis : Harits Suryo
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular