Tidak cuma itu brother, polisi juga menyita 14 plat nomor palsu, 56 STNK palsu dan uang tunai Rp 200 ribu serta perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan.
Pelat nomor dan STNK palsu ini didapatkan dari pelaku yang bisa menggandakannya.
"Ini nanti masih kita dalami. Masih dikembangkan dari mana sumbernya," sambung Royce.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku berinisial ER dan DS dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan.
Sedangkan ketiga pelaku berinisial STR, PF dan MR dijerat dengan Pasal 480 tentang Penadahan.
Modus aksi para maling motor ini yaitu memberikan 'shock terapy' kepada korban.
Dengan licik mereka membuat skenario seolah si anak pemilik motor itu memiliki masalah dengan adik kandung pelaku.
Beberapa korbannya yang sebagian besar anak-anak itu pun ketakutan hingga menyerahkan motornya.
Baca Juga: Honda Genio Hilang Hampir Dua Tahun, Akhirnya Maling Tertangkap Setelah Lebaran 2022
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR