YN yang bersembunyi disemak-semak melihat jenazah suaminya dibawa oleh Doni dan seorang rekannya ke dalam kebun.
Tubuh Untung pun diletakkan begitu saja oleh mereka. YN yang ketakutan langsung lari menuju ke desa terdekat dan meminta pertolongan.
Beberapa saat kemudian warga dan polisi datang melakukan evakuasi terhadap jenazah Untung.
Setelah menembak mati Untung, Doni langsung menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Pian Raya.
Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedy Rahmat Hidayat.
"Dari tersangka kami mendapatkan barang bukti senjata api laras panjang yang digunakan untuk menembak korban," ucapnya, Jumat (20/5/2022).
Doni ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Untung karena telah merencanakan aksi tersebut.
Baca Juga: Bapak dan Anak Kompak Bacok Ibu Muda Mau Begal Motor di Tangerang, Begini Kelanjutannya
Ternyata, Untung sempat melakukan penodongan terhadapnya pada Selasa (17/5/2022).
Saat itu, tas milik Doni berisi satu unit ponsel jenis Samsung J2, satu botol minyak angin alat untuk memancing dan tembakau dibawa kabur oleh Untung.
"Tersangka bukan untuk membela diri tapi sengaja melakukan perbuatan pidana, dia ingin membalas dendam atas aksi korban," ujarnya.
Doni juga dianggap melawan hukum, lantaran kedapatan membawa senjata api (senpi) laras panjang yang digunakan untuk menembak mati Untung.
"Memiliki senpi rakitan melanggar undang-undang darurat," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DN dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petani di Sumsel Jadi Tersangka Usai Tembak Mati Begal, Begini Ceritanya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR