Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina.
Adapun, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.
Misalkan saja untuk wilayah DKI Jakarta, Herlina mengatakan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.
Masih ada 6 wilayah yang masih memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan sampai bulan Desember 2022.
1. Jawa Timur
Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.
Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Update 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2022, Enggak Cuma Ada Diskon 50 Persen
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR