Perubahan warna putih di nomor kendaraan bermotor pribadi dilakukan demi mendukung efektivitas ETLE.
Sebab, penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.
Namun dalam pelaksanaan awal, hanya kendaraan baru dan yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan atau pergantian pelat yang bisa menikmati program ini.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, walau dalam tahap awal masih belang-belang ada pelat nomor hitam dan putih di jalan, seluruh kendaraan yang sudah menunaikan kewajiban pajak tidak akan ditilang.
"TNKB di jalan masih akan berwarna belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," kata Taslim kepada Kompas.com.
Artinya, pemberlakuan pelat nomor kendaraan putih diutamakan pada kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan serta kendaraan baru.
Pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Tidak Bisa Sembarangan Ternyata 2 Jenis Kendaraan Ini yang Boleh Pakai Pelat Nomor Putih Tahap Awal
Bagi kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
Sebagai tahap awal, kebijakan ini tidak serentak dilakukan.
Maka dari itu masih akan dijumpai sebagian kendaraan yang menggunakan nomor kendaraan berwarna dasar hitam serta sudah berganti putih.
Untuk menyukseskan program tersebut, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan jika setiap pergantian pelat nomor baru itu tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.
“Tidak ada biaya pergantian. Tidak sama sekali untuk pengantian pelat nomor putih sama saja seperti pelat nomor warna hitam," kata Yusri kepada Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sedang Ramai Dibahas, Apa Itu Pelat Nomor Putih?"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR