Soalnya, aturan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi belum diberlakukan, salah satunya di Kabupaten Luwu Utara.
Seperti yang disampaikan Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Utara, Ipda Andi Aswan.
"Kita tilang," tegas Aswan dikutip dari TribunLutra.com.
Menurut dia, sudah banyak kendaraan melintas di jalan raya wilayah Luwu Utara memakai plat seperti itu.
Padahal Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan sampai saat ini belum mengeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) semacam itu.
"Ini belum dilakukan pemberlakuan penggunaan material pelat nomor berwarna dasar putih tersebut di wilayah hukum Polda Sulsel termasuk Polres Luwu Utara," paparnya.
Aswan meminta masyarakat yang sudah menggunakan model TNKB seperti itu di kendaraan mereka agar segera mencopotnya.
Baca Juga: Siap-siap Pelat Nomor Putih Diterapkan Bulan Depan, Ini Kendaraan yang Diutamakan
Bukan tanpa alasan, pelat nomor tersebut dianggap ilegal karena belum diterapkan Korlantas Polri saat ini.
"TNKB adalah bagian dari dokumen negara yang diterbitkan oleh penyelengara negara dan tidak boleh diterbitkan oleh pihak lain," katanya.
Bagi pemilik kendaraan yang masih nekat pelat nomor putih saat ini, akan dikenakan tilang.
"Kami pastikan akan kena tilang jika ditemukan di jalan raya yang menggunakan TNKB seperti itu," pungkasnya.
Tetap tenang ya bro, soalnya aturan tentang pelat nomor tersebut juga akan dilakukan bertahap.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Plat Nomor Putih Tulisan Hitam Belum Berlaku di Luwu Utara, Kanit Regident: Kita Tilang"
Source | : | TribunLutra.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR