Jangan Buru-buru Ganti Pelat Nomor Jadi Warna Putih Bakal Ditilang Polisi, Ini Alasannya

Galih Setiadi - Sabtu, 21 Mei 2022 | 17:45 WIB
NTMC Polri
Ilustrasi. Coba-coba ganti pelat nomor warna putih sebelum aturannya diberlakukan bakal ditilang polisi.

MOTOR Plus-online.com - Jangan terlalu buru-buru ganti pelat nomor jadi warna putih atau bakal ditilang polisi, ini alasannya.

Kabar penting buat bikers dan pengguna kendaraan lainnya, tahan dulu keinginan ganti pelat nomor kendaraan warna putih.

Yup, lagi ramai dengan rencana Korlantas Polri yang akan memberlakukan pelat nomor putih.

Adapun pemberlakuan pelat nomor warna putih direncanakan mulai Juni 2022.

Hal itu disampaikan Dirregident Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus.

"Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis," ujarnya.

Yusri mengatakan, penerapan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.

Kepolisian akan memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi dan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.

Baca Juga: Kenapa Kendaraan Harus Ganti Pelat Nomor Putih, Polisi Bagikan Gratis Berlaku Mulai Juni 2022

Bagi yang tetap nekat pakai pelat nomor putih sekarang, siap-siap bakal ditilang polisi.

Soalnya, aturan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi belum diberlakukan, salah satunya di Kabupaten Luwu Utara.

Seperti yang disampaikan Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Utara, Ipda Andi Aswan.

"Kita tilang," tegas Aswan dikutip dari TribunLutra.com.

Menurut dia, sudah banyak kendaraan melintas di jalan raya wilayah Luwu Utara memakai plat seperti itu.

Padahal Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan sampai saat ini belum mengeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) semacam itu.

"Ini belum dilakukan pemberlakuan penggunaan material pelat nomor berwarna dasar putih tersebut di wilayah hukum Polda Sulsel termasuk Polres Luwu Utara," paparnya.

Aswan meminta masyarakat yang sudah menggunakan model TNKB seperti itu di kendaraan mereka agar segera mencopotnya.

Baca Juga: Siap-siap Pelat Nomor Putih Diterapkan Bulan Depan, Ini Kendaraan yang Diutamakan

Bukan tanpa alasan, pelat nomor tersebut dianggap ilegal karena belum diterapkan Korlantas Polri saat ini.

"TNKB adalah bagian dari dokumen negara yang diterbitkan oleh penyelengara negara dan tidak boleh diterbitkan oleh pihak lain," katanya.

Bagi pemilik kendaraan yang masih nekat pelat nomor putih saat ini, akan dikenakan tilang.

"Kami pastikan akan kena tilang jika ditemukan di jalan raya yang menggunakan TNKB seperti itu," pungkasnya.

Tetap tenang ya bro, soalnya aturan tentang pelat nomor tersebut juga akan dilakukan bertahap.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Plat Nomor Putih Tulisan Hitam Belum Berlaku di Luwu Utara, Kanit Regident: Kita Tilang"

Source : TribunLutra.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular