MOTOR Plus-online.com - NIK atau Nomor Induk Kependudukan akan jadi NPWP mulai tahun 2023.
Gak bisa berkutik NIK jadi NPWP semua orang wajib bayar pajak terutama pemilik motor atau mobil mulai tahun depan.
Namun yang jadi pertanyaan apakah setiap orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak?
Tapi, yang jelas bagi pemilik KTP dan punya kendaraan seperti motor atau mobil wajib bayar pajak tahunan untuk memperpanjang STNK.
Bagaimana jika memiliki KTP tapi tidak punya kendaraan, apakah semua harus bayar pajak?
Mengenai semua pemilik NIK KTP apakah diharuskan membayar pajak pemerintah dijelaskan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi, harus punya NPWP? Punya," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kata Siapa Bayar Pajak Kendaraan Ribet dan Lama, di Samsat Ini Cuma Butuh 2 Menit
Jadi, menurut Suryo, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.
KOMENTAR