Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat sebagai berikut:
1. Rp 60 juta per tahun
2. Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan
Sehingga, masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yakni PTKP per tahun diberikan paling sedikit:
1. Rp 54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2. Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
3. Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling, banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?
KOMENTAR