MOTOR Plus-online.com - NIK atau Nomor Induk Kependudukan akan jadi NPWP mulai tahun 2023.
Gak bisa berkutik NIK jadi NPWP semua orang wajib bayar pajak terutama pemilik motor atau mobil mulai tahun depan.
Namun yang jadi pertanyaan apakah setiap orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak?
Tapi, yang jelas bagi pemilik KTP dan punya kendaraan seperti motor atau mobil wajib bayar pajak tahunan untuk memperpanjang STNK.
Bagaimana jika memiliki KTP tapi tidak punya kendaraan, apakah semua harus bayar pajak?
Mengenai semua pemilik NIK KTP apakah diharuskan membayar pajak pemerintah dijelaskan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi, harus punya NPWP? Punya," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kata Siapa Bayar Pajak Kendaraan Ribet dan Lama, di Samsat Ini Cuma Butuh 2 Menit
Jadi, menurut Suryo, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.
Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat sebagai berikut:
1. Rp 60 juta per tahun
2. Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan
Sehingga, masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yakni PTKP per tahun diberikan paling sedikit:
1. Rp 54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2. Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
3. Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling, banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?
KOMENTAR