"Pura-pura pinjam motor temannya terus pergi gadai ke Samarinda. Alasannya untuk biaya hidup," ujar Mandiyono, Minggu (22/5/2022).
Pelaku ditangkap petugas di jalanan, FK diciduk saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Laut.
Akibat perbuatanya, FK dijerat dengan pasal 372 KUHP.
“Dengan ancama hukuman 4 tahun penjara,” tandas Mandiyono
FK kini tengah di tahan di Mako Polres Bontang, sedangkan barang bukti masih di tempat gadai di Samarinda.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Gadai Motor Teman Seorang Pria di Bontang Diciduk Polisi"
Source | : | Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR