Namun, NF yang beraksi seorang diri tetap berupaya kabur dengan memacu Honda Astrea tersebut.
Hingga akhirnya, motor tersebut menabrak tembok dan pelaku dapat diamankan warga.
"Habis itu langsung diikat sama orang-orang dibawa ke rumah pak RW. Ibu juga enggak melihat banget karena takut dia dipukulin begitu. Di sana dia sempat menangis," ujarnya
Beruntung NF tidak sampai menderita luka parah akibat diamuk warga.
Karena aksinya NF digelandang ke Polsek Ciracas untuk bertanggungjawab secara hukum.
NF kini mendekam di Rutan Polsek Ciracas dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Dipiting hingga Diikat, Maling Motor di Ciracas Merengek Saat Diamankan Warga"
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR